Memanas, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Lakukan Penghinaan

Potrer ilustrasi kantor Bawaslu
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca memanasnya suasana setelah debat sengit cawapres beberapa waktu lalu, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok pihak yang menamakan diri sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ini Bocoran Bawaslu soal Daerah Rawan Pelanggaran di Pilkada, Depok Urutan Berapa?

Laporan itu dilayangkan Awaslu lantaran Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan seperti dikutip VIVA.

Deolipa soal Dalih ASN Depok di Acara Deklarasi IBH: Wali Kota Harusnya Dikonfrontir

Lebih lanjut Mualimin mengatakan, dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata 'gila', 'ngawur', dan 'recehan'.

Selain itu, Mahfud menyebut pertanyaan Gibran tidak ada guna dijawab sehingga dikembalikan ke moderator debat.

Makin Panas, Habiburokhman dan Mahfud MD Saling Serang Soal Kasus Vina Cirebon, Jangan Adu Asumsi

Menurut Mualimin, Mahfud telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta," ujar katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title