Menelisik Jejak Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gegara Skandal Asmara, dari Hotel hingga....
- Istimewa
Siap – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat dari jabatannya. Lantas benarkah ia divonis bersalah atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial CAT.
Adapun CAT diketahui merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sanksi tegas berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan sidang, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan, bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Atas dasar itulah, pihaknya kemudian mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Namun demikian, DKPP menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Hasyim terkait kepemiluan.