Terungkap, Ibu Siswi SMP Korban Cabul DPRD Depok Terima Uang Damai Rp 100 Juta, Ini Dalihnya

Ilustrasi uang damai oknum DPRD Depok tersangka cabul
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian, terkait dengan pemberitahuan tersangka tersebut, Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini. 

Legislator Gerindra Sindir Jiwa Negarawan Petahana Depok yang Tumbang Lawan Eks Sekda

"Dan berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Depok juga telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada jaksa peneliti yang telah ditunjuk," tegas Ubaidillah. 

Dirinya juga mengatakan, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2025.

Kejari Siap Reka Ulang Adegan Kasus Asusila DPRD Depok

"Untuk penetapan tersangka tertanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka. Sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.

Ubai memastikan, pihaknya bakal bertindak secara profesional tanpa tebang pilih.

Resmi Ditetapkan Sebagai Walkot dan Wawalkot Depok, Supian-Chandra Nggak Sabar Tancap Gas!

"Kejaksaan akan profesional, fokus ke hukum tidak ke politiknya. Apabila memang memenuhi alat bukti maka akan dinyatakan lengkap, dan akan disidangkan," janjinya.

"Namun jika belum melengkapi alat bukti, maka kami akan minta penyidik untuk memenuhi kelengkapan. Saat ini kami fokus menunggu berkas perkara tersebut," sambung dia.

Halaman Selanjutnya
img_title