Terungkap, Ibu Siswi SMP Korban Cabul DPRD Depok Terima Uang Damai Rp 100 Juta, Ini Dalihnya

Ilustrasi uang damai oknum DPRD Depok tersangka cabul
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut Ubaidillah juga menegaskan, bahwa upaya perdamaian atau restoratif justice (RJ) tidak berlaku dalam kasus pencabulan.  

Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran

"Kalau RJ harus memberikan nilai-nilai keadilan, dan untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak termasuk kategori RJ. Itu sebagaimana ketentuan yang ada di kami."

Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Depok, berinisial RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP. 

Legislator Gerindra Sebut Banyak Warga Depok yang Terjebak Rentenir Demi Pesta Nikahan

Namun belakangan, ia membantah tuduhan tersebut.

Bahkan, En (ibu korban) yang semula ngotot melaporkan RK kini justru menampik, dan menyebutnya sebagai rekayasa politik. 

Mengejutkan, RK Dikabarkan Menghilang dan Sulit Dihubungi Usai Rumahnya Digeledah KPK, Benarkah?

Nah yang mengejutkannya lagi, En mengaku bahwa pihaknya telah sepakat untuk damai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

Untuk diketahui, RK telah mengajukan prapradilan atas kasus yang menjeratnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title