Terungkap, Ibu Siswi SMP Korban Cabul DPRD Depok Terima Uang Damai Rp 100 Juta, Ini Dalihnya
- Istimewa
Martin juga sempat menyinggung status penetapan tersangka atas kliennya. Sebab menurutnya, RK tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
"Kalau kita melihat dari TKP nya, lokus kejadiannya itu pelapor dan penyidik itu menyebutkan di SPBU. Kejadiannya pada tanggal 12 Juli jam 19.30 kalau tidak salah. Namun klien kami itu, Pak RK sebetulnya ada dirumah saat kejadian," katanya.
"Makanya kami sedang memvalidasi lagi, mempertanyakan apakah penyidik telah benar-benar menetapkan TKP kejadian itu di SPBU? Padahal Pak RK sedang ada pengajian. Itu disaksikan oleh sopirnya, ustad-nya, RW, RT karena pengajian juga menyaksikan itu," timpalnya lagi.
Tidak Bisa Damai
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk menangani kasus dugaan cabul yang melibatkan anggota DPRD berinisial RK.
Hal itu diakui oleh Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah baru-baru ini.
"Ya membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial R anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Metro Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.