Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi
- Istimewa
Siap –Kabar soal status tenaga honorer atau pegawai Non-ASN di instansi pemerintahan resmi dihapus per 1 Januari 2025 mendatang terus menjadi perhatian publik.
Seperti diketahui, keputusan tersebut tercantum dalam undang - undang nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan tersebut dilakukan demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional.
Sebagai tindak lanjut dari dampak signifikan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, pemerintah berjanji menyediakan solusi, termasuk melalui seleksi PPPK dan opsi alternatif lainnya bagi tenaga honorer.
Nah berikut informasi terkait nasib tenaga honorer atau pegawai non-asn di tahun 2025 yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
1. Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025 Per 1 Januari 2025, status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah secara menyeluruh.
Kebijakan ini mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.