Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi

Potret ilustrasi tenaga honorer atau pegawai non ASN
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kabar soal status tenaga honorer atau pegawai Non-ASN di instansi pemerintahan resmi dihapus per 1 Januari 2025 mendatang terus menjadi perhatian publik.

Batas Akhir Pengangkatan PPPK Desember 2024, Angin Segar Atau Kekhawatiran?

Seperti diketahui, keputusan tersebut tercantum dalam undang - undang nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghapusan tersebut dilakukan demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional.

Sandi Damkar Sebut Banyak PPPK Titipan Pejabat Depok 'Rampok' Jatah Honorer Senior: Tolong Pakai Hatinya

Sebagai tindak lanjut dari dampak signifikan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, pemerintah berjanji menyediakan solusi, termasuk melalui seleksi PPPK dan opsi alternatif lainnya bagi tenaga honorer.

Nah berikut informasi terkait nasib tenaga honorer atau pegawai non-asn di tahun 2025 yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.

GP Ansor Depok Dukung Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru

1. Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025 Per 1 Januari 2025, status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah secara menyeluruh.

Kebijakan ini mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.

Halaman Selanjutnya
img_title