Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi

Potret ilustrasi tenaga honorer atau pegawai non ASN
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kabar soal status tenaga honorer atau pegawai Non-ASN di instansi pemerintahan resmi dihapus per 1 Januari 2025 mendatang terus menjadi perhatian publik.

PHK Besar-besaran akibat Efisiensi Anggaran, Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban

Seperti diketahui, keputusan tersebut tercantum dalam undang - undang nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghapusan tersebut dilakukan demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional.

Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Sebagai tindak lanjut dari dampak signifikan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, pemerintah berjanji menyediakan solusi, termasuk melalui seleksi PPPK dan opsi alternatif lainnya bagi tenaga honorer.

Nah berikut informasi terkait nasib tenaga honorer atau pegawai non-asn di tahun 2025 yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.

Catat!, Ini Poin Penting dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

1. Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025 Per 1 Januari 2025, status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah secara menyeluruh.

Kebijakan ini mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.

Halaman Selanjutnya
img_title