Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi
- Istimewa
2. Masih Ada kesempatan untuk Tenaga non-ASN
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua sebelum batas waktu 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Seleksi ini menjadi peluang krusial bagi para honorer untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan, meskipun harus melewati serangkaian tahapan.
3. Honorer yang Memenuhi Syarat Bisa Menjadi PPPK Pasal 66 Undang-Undang ASN Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan berhasil melalui seleksi berkesempatan diangkat sebagai PPPK.
Namun, pengangkatan ini masih bergantung pada proses verifikasi dan validasi data oleh BKN dan formasi yang tersedia di masing-masing instansi.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk seleksi tidak akan dipertimbangkan untuk pengangkatan.
4. Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tetap memiliki opsi kesempatan lain yaitu PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh PPK.