Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi

Potret ilustrasi tenaga honorer atau pegawai non ASN
Sumber :
  • Istimewa

Meskipun gaji dan jam kerja berbeda dari PPPK penuh waktu, status ini hadir sebagai solusi yang lebih baik daripada menjadi honorer biasa.

Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

5. Kesempatan Terakhir untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Selama tahap seleksi awal, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih memiliki kesempatan terakhir untuk menjadi ASN di tahun 2025.

Pemerintah memberikan opsi proses sanggah kepada honorer. Dalam proses ini, honorer dapat meminta klarifikasi atau bukti jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia seleksi.

Catat!, Ini Poin Penting dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Honorer dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya jika sanggah diterima dan status berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu, inventaris dan pemetaan jabatan kosong dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Simak, Ini Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Soal PPPK Paruh Waktu dan Kriteria Pengangkatan?

Ini memungkinkan tenaga honorer yang gagal seleksi sebelumnya untuk diangkat menjadi PPPK.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait detailnya seperti apa alias belum terkonfirmasi secara resmi.