Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi
- Istimewa
Siap –Kabar soal status tenaga honorer atau pegawai Non-ASN di instansi pemerintahan resmi dihapus per 1 Januari 2025 mendatang terus menjadi perhatian publik.
Seperti diketahui, keputusan tersebut tercantum dalam undang - undang nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan tersebut dilakukan demi menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional.
Sebagai tindak lanjut dari dampak signifikan bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, pemerintah berjanji menyediakan solusi, termasuk melalui seleksi PPPK dan opsi alternatif lainnya bagi tenaga honorer.
Nah berikut informasi terkait nasib tenaga honorer atau pegawai non-asn di tahun 2025 yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
1. Penghapusan Tenaga Honorer pada Tahun 2025 Per 1 Januari 2025, status tenaga honorer akan dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah secara menyeluruh.
Kebijakan ini mencakup seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.
2. Masih Ada kesempatan untuk Tenaga non-ASN
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua sebelum batas waktu 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Seleksi ini menjadi peluang krusial bagi para honorer untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan, meskipun harus melewati serangkaian tahapan.
3. Honorer yang Memenuhi Syarat Bisa Menjadi PPPK Pasal 66 Undang-Undang ASN Tahun 2023 menyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan berhasil melalui seleksi berkesempatan diangkat sebagai PPPK.
Namun, pengangkatan ini masih bergantung pada proses verifikasi dan validasi data oleh BKN dan formasi yang tersedia di masing-masing instansi.
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk seleksi tidak akan dipertimbangkan untuk pengangkatan.
4. Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tetap memiliki opsi kesempatan lain yaitu PPPK paruh waktu yang diusulkan oleh PPK.
Meskipun gaji dan jam kerja berbeda dari PPPK penuh waktu, status ini hadir sebagai solusi yang lebih baik daripada menjadi honorer biasa.
5. Kesempatan Terakhir untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Selama tahap seleksi awal, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) masih memiliki kesempatan terakhir untuk menjadi ASN di tahun 2025.
Pemerintah memberikan opsi proses sanggah kepada honorer. Dalam proses ini, honorer dapat meminta klarifikasi atau bukti jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia seleksi.
Honorer dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya jika sanggah diterima dan status berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Selain itu, inventaris dan pemetaan jabatan kosong dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini memungkinkan tenaga honorer yang gagal seleksi sebelumnya untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait detailnya seperti apa alias belum terkonfirmasi secara resmi.