Simak, Ini Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Soal PPPK Paruh Waktu dan Kriteria Pengangkatan?

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Isu nasib tenaga honorer atau pegawai non ASN usai undang undang ASN diterbitkan terus menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Selain itu, istilah PPPK paruh waktu juga menjadi sorotan dan tanda tanya besar di kalangan tenaga honorer lantaran tidak adanya penjelasan detail soal kategori PPPK paruh waktu itu.

Nah, terkini soal penjelasan PPPK paruh waktu tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 (Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 )tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Catat!, Ini Poin Penting dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Aturan tersebut diteken oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Catat, Ini Kabar Terbaru Soal Seleksi PPPK, Kepala Daerah Harus Aktif dan Konsisten?

Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga TeknisPengelola Umum
  • Operasional; Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Halaman Selanjutnya
img_title