Simak, Ini Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Soal PPPK Paruh Waktu dan Kriteria Pengangkatan?
Rabu, 15 Januari 2025 - 09:50 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lantas, siapa saja yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu ini?
Menurut Kepmen tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.