Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Potret ilustrasi Honorer
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Santernya kabar soal aturan Pemerintah Daerah yang dilarang membayar gaji tenaga honorer terua menyita perhatian publik terutama dikalangan para pegawai non ASN yang berkerja di Instansi pemerintahan.

Masih Ingat Kasus Vina Cirebon yang Anti Klimaks? Ternyata Sekarang Begini Nasib 7 Terpidana Usai PK Ditolak MA

Pasalnya, hingga saat ini berita tentang nasib tenaga honorer yang belum ada kepastian marak berseliweran dimedia berbagai platform.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan bahwa semuanya akan berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan alias terus berjalan.

Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

Lebih jauh Rahman menjelaskan bahwa Kemendagri itu menjelaskan kondisi proses perjalanan tenaga honorer dari tahun ke tahun.

Sampai akhirnya, kata Rahman, di tahun 2022 Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bagaimana cara menyelesaikan persoalan tentang tenaga honorer yang jumlahnya terus membengkak di setiap daerah.

PHK Besar-besaran akibat Efisiensi Anggaran, Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban

"Ini yang terjadi, jumlah tenaga honorer terus bertambah alias membengkak walaupu pusat telah memberikan instruksi pembatasan penerimaan pada setiap tahunnya," ungkap Rahman kepada siap.viva.co.id dikantornya, Jumat 17/1/2025.

Alhasil, lanjut Rahman, pada tahun 2022 ada intruksi harus dilakukan pendataan, jadi tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan harus terdata di BKN dengan persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title