Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Potret ilustrasi Honorer
Sumber :
  • Istimewa

"Artinya, honorer yang masa kerjanya di tahun 2022 telah mencapai 2 tahun, itulah yang terdata," sambungnya.

Catat, Begini Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi PPPK 2024

Setelah itu Pemerintah Kota Depok, kata Rahman, telah melakukan pendataan tersebut dan mengirimkan ke BKN agar jumlah tenaga honorer dengan persyaratan diatas masuk datanya.

"Jadi, jumlah tenaga honorer yang ada di Depok itu sudah terdata di BKN, tapi itu yang masuk pernyaratan minimal kerja selama dua tahun," katanya.

Batas Akhir Pengangkatan PPPK Desember 2024, Angin Segar Atau Kekhawatiran?

Nah setelah semua terdata, lanjut Rahman, maka pemerintah membuka lowongan dan Pemerintah Daerah diminta untuk mengusulkan para tenaga honorer yang ada menjadi PPPK.

Namun demikian, hal tersebut kembali lagi kepada kemampuan dari keuangan pemerintah daerah itu sendiri, mampu atau tidak.

Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi

"Jadi semua itu kembali kepada kemampuan keuangan daerah itu sendiri," katanya.

Maka di tahun 2024, kata Rahman, Pemkot Depok mengusulkan formasi itu jumlahnya 503 dengan rincian, tenaga guru sebanyak 316 formasi dan semuanya PPPK.

Halaman Selanjutnya
img_title