Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer
- Istimewa
"Artinya, honorer yang masa kerjanya di tahun 2022 telah mencapai 2 tahun, itulah yang terdata," sambungnya.
Setelah itu Pemerintah Kota Depok, kata Rahman, telah melakukan pendataan tersebut dan mengirimkan ke BKN agar jumlah tenaga honorer dengan persyaratan diatas masuk datanya.
"Jadi, jumlah tenaga honorer yang ada di Depok itu sudah terdata di BKN, tapi itu yang masuk pernyaratan minimal kerja selama dua tahun," katanya.
Nah setelah semua terdata, lanjut Rahman, maka pemerintah membuka lowongan dan Pemerintah Daerah diminta untuk mengusulkan para tenaga honorer yang ada menjadi PPPK.
Namun demikian, hal tersebut kembali lagi kepada kemampuan dari keuangan pemerintah daerah itu sendiri, mampu atau tidak.
"Jadi semua itu kembali kepada kemampuan keuangan daerah itu sendiri," katanya.
Maka di tahun 2024, kata Rahman, Pemkot Depok mengusulkan formasi itu jumlahnya 503 dengan rincian, tenaga guru sebanyak 316 formasi dan semuanya PPPK.