Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Potret ilustrasi Honorer
Sumber :
  • Istimewa

"Artinya, honorer yang masa kerjanya di tahun 2022 telah mencapai 2 tahun, itulah yang terdata," sambungnya.

Catat!, Ini Poin Penting dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Setelah itu Pemerintah Kota Depok, kata Rahman, telah melakukan pendataan tersebut dan mengirimkan ke BKN agar jumlah tenaga honorer dengan persyaratan diatas masuk datanya.

"Jadi, jumlah tenaga honorer yang ada di Depok itu sudah terdata di BKN, tapi itu yang masuk pernyaratan minimal kerja selama dua tahun," katanya.

Simak, Ini Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Soal PPPK Paruh Waktu dan Kriteria Pengangkatan?

Nah setelah semua terdata, lanjut Rahman, maka pemerintah membuka lowongan dan Pemerintah Daerah diminta untuk mengusulkan para tenaga honorer yang ada menjadi PPPK.

Namun demikian, hal tersebut kembali lagi kepada kemampuan dari keuangan pemerintah daerah itu sendiri, mampu atau tidak.

Catat, Ini Kabar Terbaru Soal Seleksi PPPK, Kepala Daerah Harus Aktif dan Konsisten?

"Jadi semua itu kembali kepada kemampuan keuangan daerah itu sendiri," katanya.

Maka di tahun 2024, kata Rahman, Pemkot Depok mengusulkan formasi itu jumlahnya 503 dengan rincian, tenaga guru sebanyak 316 formasi dan semuanya PPPK.

Halaman Selanjutnya
img_title