Catat!, Ini Poin Penting dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Potret MenPANRB Rini Widyantini
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Terkait ramainya pemberitaan soal nasib tenaga honorer atau pegawai non ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Simak, Ini Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Soal PPPK Paruh Waktu dan Kriteria Pengangkatan?

Dalam keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang diterbitkan di masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 itu disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Catat, Ini Kabar Terbaru Soal Seleksi PPPK, Kepala Daerah Harus Aktif dan Konsisten?

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Ultimatum Prabowo soal Petugas Damkar Dipecat, Legislator Gerindra Ingatkan Pejabat Depok: Siap-siap Saja

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

Halaman Selanjutnya
img_title