Catat!, Ini Poin Penting dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Potret MenPANRB Rini Widyantini
Sumber :
  • Istimewa

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Resmi Dihapus Per 1 Januari 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

Sandi Damkar Sebut Banyak PPPK Titipan Pejabat Depok 'Rampok' Jatah Honorer Senior: Tolong Pakai Hatinya

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

Presiden Prabowo Ungkap Tahun Depan Pemerintah Bakal Beri Bantuan untuk Guru Lanjutkan Pendidikan

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Halaman Selanjutnya
img_title