HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN
- Istimewa
Siap –Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, mendukung penuh komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang mengabaikan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu–hilir minyak dan gas bumi (migas).
“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN & EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flensa (flanges), fittings, dan valves yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujar Irvan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/1).
Irvan menambahkan, dukungan tegas pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik, namun ia menilai perlu adanya sosialisasi ulang dari pemerintah terhadap semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan EPC. Sosialisasi ini, menurutnya, mencakup aturan beserta sanksi bagi pelanggar penggunaan produk dalam negeri.
“Pabrik-pabrik lokal juga bersinergi dengan UMKM di Indonesia. Jika proyek-proyek strategis tidak memakai produk dalam negeri, otomatis industri dalam negeri dan UMKM terdampak signifikan,” jelas Irvan.
Lebih lanjut, Irvan berharap agar pemerintah dapat bersikap tegas dengan membatasi atau menolak permohonan izin impor/kuota impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok (supplier) bila produk yang dibutuhkan telah tersedia di dalam negeri.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan ketat di kawasan berikat, yang rawan disusupi barang impor.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” pungkasnya.