Sesumbar Elza Syarief Soal Rudiana Diminta Hadir di Sidang PK, Siapa yang Manggil, Hakim? Ga Bisa!!

Potret kolase Elza Syarief dan Iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Nama Iptu Rudiana ayah Eky yang terus menggema disidang PK terpidana kasus Vina Cirebon lantaran diduga terlibat dalam aksi kekerasan dalam proses pemeriksaan hingga berujung diminta hadir diruang sidang mendapat tanggapan menohok dari Elza Syarief.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Diketahui Elza Syarief ini adalah salah satu tim kuasa hukum dari Iptu Rudiana.

Ketika ditanya apakah bersedia hadir di persidangan apabila diminta untuk hadir, Elza Syarif dengan sesumbarnya mengatakan bahwa itu tidak ada hukum acaranya.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

"Artinya siapa yang manggil dia (Rudiana), Hakim? Ga bisa, hakim ini hanya menerima pembuktian dan ini bukanlah sidang pada tingkat pertama," kata Elza Syarief seperti dikutip Youtube nusantara tv.

Lebih lanjut Elza Syarief mengatakan, sebenarnya tidak bisa seperti itu meski gaya gayanya seperti sidang tingkat pertama.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Jadi pemohon PK hanya mengajukan Novum dan hakim hanya menerima dan memberikan kesimpulan dan kemudian menyerahkan kepada hakim Mahkamah Agung," ungkapnya.

Jadi, lanjut Elza Syarief, hakim saat ini hanya seperti admin yang menerima soal novum, pembuktian, keterangan saksi serta pendapat jaksa.

"Kepentingan dari Rudiana sudah diwakili oleh Jaksa gitu loh, jadi siapa yang memanggil? Enggak mungkin karena ini bukan persidangan awal," tuturnya.

Padahal sebelumnya ada seorang guru besar hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman yakni Prof Hibnu Nugroho yang menyebutkan bahwa majelis hakim punya wewenang untuk melakukan pemanggilan tersebut.

Lagi lagi dengan sesumbar, Elza Syarief mengatakan bahwa ahli pidana itu lebih muda dari dirinya sudah berumur 67 tahun dan selama 40 tahun ia bersidang soal PK ini ada hukum acaranya dan tidak main main.

"Saya sudah 40 tahun bersidang soal PK dan itu ada hukum acaranya jadi ga bisa main main," katanya.

Jadi lanjut Elza Syarief, tidak bisa tiba tiba hakim memanggil Iptu Rudiana dan yang bisa memanggil itu misalnya dalam berkas perkara ada nama ini, kemudian, hakim memerintahkan Jaksa untuk memanggil yang ada di dalam berkas.

"Sekarangkan berkas perkara itu sudah selesai karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi yang mengajukan bukti adalah pemohon, nah Jaksa hanya memberikan tanggapan, apakah menerima atau membantah itu saja," ungkapnya.

"Dan hakim yang sekarang ini, tidak punya kewenangan apa apa hanya menerima," tambahnya.

Ketika ditanya presenter jika Iptu Rudiana yang mengajukan diri untuk hadir di persidangan, Elza Syarief dengan ketus menjawab ngapain.

"Bukankah klien anda menginginkan kasus ini terungkap juga," tanya presenter lagi.

"Engga ada dan gak perlu," jawab Elza Syarief.

"Bukan soal keadilan, tapi kita harus ada hukum acara nya, kan lucu kalo tiba tiba datang Rudiana kaya orang gila," katanya.

"Meskipun hadirnya Iptu Rudiana untuk membantu persidangan," tanya presenter kembali.

"Tidak perlu, karena sudah ada Jaksa, karena Jaksa itulah yang menentukan apakah dia membawa Rudiana dan itu harus suka rela dan hakim tidak bisa memerintahkan untuk memanggil," tandas Elza Syarief.