Hakim PN Pontianak Vonis Mulyanto 9 Bulan Penjara, Buruh : Kami Kecewa!
Senin, 29 Juli 2024 - 12:45 WIB
Sumber :
- Ngadri/Siap.viva.co.id
‘’Klien kami pak Mulyanto menerima putusan hakim dan siap menjalani hukumanya. Meski Mulyanto sebenarnya mengaku tidak bersalah karena sedang berjuang menuntut hak normatif di PT Duta Palma Agro Group,’’ungkapya.
Baca Juga :
Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti
Ketua koordinator lapangan aliansi buruh Asep mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Pontianak yang menyatakan Mulyanto bersalah dan meski menjalani hukuman selama 9 bulan.
‘’Saya kecewa atas putusan hakim hari ini yang memutuskan bahwa Mulyanto bersalah. Karena Mulyanto itu sedang membela hak normatif buruh yang belum direlisasikan oleh PT Duta Palma Agro Group pada waktu aksi unjuk rasa saat itu di bulan Agustus Tahun 2023,’’tutupnya.