Hakim PN Pontianak Vonis Mulyanto 9 Bulan Penjara, Buruh : Kami Kecewa!

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Menggelar Sidang Mulyanto
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

‘’Klien kami pak Mulyanto menerima putusan hakim dan siap menjalani hukumanya. Meski Mulyanto sebenarnya mengaku tidak bersalah karena sedang berjuang menuntut hak normatif di PT Duta Palma Agro Group,’’ungkapya.

Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti

Ketua koordinator lapangan aliansi buruh Asep mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Pontianak yang menyatakan Mulyanto bersalah dan meski menjalani hukuman selama 9 bulan.

‘’Saya kecewa atas putusan hakim hari ini yang memutuskan bahwa Mulyanto bersalah. Karena Mulyanto itu sedang membela hak normatif buruh yang belum direlisasikan oleh PT Duta Palma Agro Group pada waktu aksi unjuk rasa saat itu di bulan Agustus Tahun 2023,’’tutupnya.

Merasa Tak Bersalah, Zubaidi Minta Keadilan Hakim PN Mempawah