Hakim PN Pontianak Vonis Mulyanto 9 Bulan Penjara, Buruh : Kami Kecewa!
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Siap – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Mulyanto dalam kasus penghasutan di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 29 Juli 2024.
Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua Arief Boediono, Jaksa Penuntut Umum Budi Susilo dan Hakim anggota Narni Priska Faridayanti.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Arief Boediono mengatakan, Mulyanto terbukti secara sah telah melakukan penghasutan pada saat aksi unjuk rasa membela hak normatif para buruh di kebun kelapa sawit PT Duta Palma Agro Group.
‘’Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan dan di jatuhi hukuman 9 bulan penjara,’’kata Arief Boediono.
Lebih lanjut, Arief Boediono memerintahkan agar tedakwa Mulyanto masih tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dan membebankan biaya sidang kepada negara sebesar Rp5 ribu rupiah.
‘’Saya perintahkan terdakwa tetap di tahan,’’tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wilayah Kalbar Irenius Kadem mengatakan, klienya Mulyanto menerima putusan hakim, bahwa Mulyanto dinyatakan bersalah dan menerima hukuman 9 bulan penjara.
‘’Klien kami pak Mulyanto menerima putusan hakim dan siap menjalani hukumanya. Meski Mulyanto sebenarnya mengaku tidak bersalah karena sedang berjuang menuntut hak normatif di PT Duta Palma Agro Group,’’ungkapya.
Ketua koordinator lapangan aliansi buruh Asep mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Pontianak yang menyatakan Mulyanto bersalah dan meski menjalani hukuman selama 9 bulan.
‘’Saya kecewa atas putusan hakim hari ini yang memutuskan bahwa Mulyanto bersalah. Karena Mulyanto itu sedang membela hak normatif buruh yang belum direlisasikan oleh PT Duta Palma Agro Group pada waktu aksi unjuk rasa saat itu di bulan Agustus Tahun 2023,’’tutupnya.