Patut Dicontoh! Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Bersedia Menuntun Beri Keterangan Asli Perong

Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

“Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” ujar Titin di PN Kota Cirebon pada Senin 8 Juli 2024. 

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

Saka pun menyebut pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.

Demikian diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jabar, sudah resmi bebas dari tahanan pada Senin 8 Juli 2024. 

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Pegi bebas usai memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.