Hakim Tipikor Vonis SYL 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda

SYL Jadi Pahlawan, Kasus Kementan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Penyidik Minta KPK Periksa Kaesang dan Erina Sekarang Juga soal Kasus Gratifikasi

Hakim Tipikor menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah karena melakukan pemerasan terhadap anak buah di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh seperti dikutip dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Ungkap Ancaman ke Audrey Davis Soal Video Syur, Polisi Dalami Pemerasan yang Dilakukan Tersangka AP

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda senilai Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas politikus NasDem tersebut.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Polres Kubu Raya Bentuk Tim Usut Dugaan Pemerasan di Bandara Supadio Pontianak

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.