Hakim Tipikor Vonis SYL 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda

SYL Jadi Pahlawan, Kasus Kementan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi mantan Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo (SYL).

Harta AKBP Malvino, Eks Kasat Narkoba Polres Depok Jebolan FBI yang Dicopot Gegara Palak WNA: Tak Punya Rumah

Hakim Tipikor menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah karena melakukan pemerasan terhadap anak buah di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh seperti dikutip dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Identitas 18 Polisi yang Diciduk Gegara Kasus Pemerasan, Siapa Mereka?

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan denda senilai Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas politikus NasDem tersebut.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah US$ 30.000 paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Mabes Polri Tangkap 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia di DWP

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.