Polri Kembali Pecat Satu Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP
- Istimewa
SIAP VIVA - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polri kembali menegakkan kode etik dan disiplin terhadap MEY di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, pada Kamis 2 Januari 2025.
Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MEY.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Dalam aksinya, MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Komisi KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan MEY merupakan pelanggaran berat.
"Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,"jelas Brigjen Pol Trunoyudo dikutip pada Jumat 3 Januari 2025.