Polri Kembali Pecat Satu Oknum Anggota Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • Istimewa

Tegas, Polri Pecat 2 Oknum Polisi Terduga Pelaku Pemerasan Penonton DWP

SIAP VIVA - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polri kembali menegakkan kode etik dan disiplin terhadap MEY di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, pada Kamis 2 Januari 2025.

Brigjen Trunoyudo merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MEY.

Imbas Palak WNA Malaysia, Diresnarkoba PMJ Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Bareng Kanit, Siapa Dia?

Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Dalam aksinya, MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Harta AKBP Malvino, Eks Kasat Narkoba Polres Depok Jebolan FBI yang Dicopot Gegara Palak WNA: Tak Punya Rumah

Komisi KKEP yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan MEY merupakan pelanggaran berat.

"Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,"jelas Brigjen Pol Trunoyudo dikutip pada Jumat 3 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title