Patut Dicontoh! Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Bersedia Menuntun Beri Keterangan Asli Perong

Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepulangan Pegi Setiawan membawa angin segar bagi para terpidana kasus Pembunuhan Vina Cirebon salah tangkap yang dilakukan oleh PN Kota Bandung, Jawa Barat, Saka Tatal secara langsung bergegas ajukan peninjauan kembali (PK) pada Senin 8 Juli 2024. 

PN Pontianak Putus NO Praperadilan Restorative Justice Muda dan Iwan

Resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Kota Bandung karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur setelah praperadilan Pegi Setiawan di Pembunuhan Vina Cirebon. 

Selain itu, adanya bukti baru dan hasil dari praperadilan Pegi Setiawan yang diputus bebas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, kini Saka Tatal buka babak baru. 

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.

Sehingga Pegi Setiawan mengaku bersedia membantu mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal yang akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk memberikan keterangan. 

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” tutur Pegi di Cirebon, Jawa Barat pada Rabu 10 Juli 2024. 

Pegi Setiawan mengatakan siap membantu sesuai kapasitas dan kemampuannya.

Kemudian, Pegi Setiawan mengaku bersedia memberikan keterangan terkait pengajuan PK yang akan dilaksanakan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eki),” ujar Pegi. 

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam, sehingga Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat menjalankan kejahatan tersebut.

Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Usai bebas, Saka juga berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin 8 Juli 2024 siang.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialiatin, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti baru yang diajukan dalam upaya PK tersebut.

“Dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya menemukan novum itu dengan cara yang luar biasa,”

“Di situ akan menjelaskan apakah betul terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang sangat sadis,” ujar Titin di PN Kota Cirebon pada Senin 8 Juli 2024. 

Saka pun menyebut pihaknya akan turut melampirkan hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai dokumen tambahan.

Demikian diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jabar, sudah resmi bebas dari tahanan pada Senin 8 Juli 2024. 

Pegi bebas usai memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.