Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Potret kolase Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Seluruh rangkaian sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon telah berakhir dengan adanya sidang lapangan di TKP beberapa waktu lalu dan tinggal menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Mahfud MD Sebut Ada Lift Khusus Mafia Kasus di Gedung MA, Kodenya Kompi A: Di Atas Cincai

Terkait hal tersebut, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa keputusan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon tersebut jika kemungkinan diterima maka akan membebaskan para terpidana yang diduga kuat tidak bersalah.

"Di PK tidak boleh menambah hukum, boleh meringankan, bahkan membebaskan," ucap Gayus Lumbuun seperti dikutip Youtube Nusantara tv.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

Karena menurut Gayus, secara teoritis, sistem hukum di Indonesia untuk menganut integrated criminal justice system.

"Artinya, jika ada yang salah, tidak bisa dibebankan pada salah satu aparat penegak hukum, tapi mulai  penyidik, penuntut umum, hakim hingga lapas semua terlibat. Dan putusan PK ini harus diterima oleh semuanya," terangnya.

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

Seperti diketahui, di sidang PK salah satu saksi fakta mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua hakim, yakni Etik Purwaningsih.

Terkait hal ini, Gayus mengungkapkan, secara aturan, pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke Mahkamah Agung atau langsung ke ketua dewan pengawasan.

Halaman Selanjutnya
img_title