Patut Dicontoh! Saka Tatal Ajukan PK, Pegi Setiawan Bersedia Menuntun Beri Keterangan Asli Perong
- Istimewa
Siap – Kepulangan Pegi Setiawan membawa angin segar bagi para terpidana kasus Pembunuhan Vina Cirebon salah tangkap yang dilakukan oleh PN Kota Bandung, Jawa Barat, Saka Tatal secara langsung bergegas ajukan peninjauan kembali (PK) pada Senin 8 Juli 2024.
Resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Kota Bandung karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur setelah praperadilan Pegi Setiawan di Pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu, adanya bukti baru dan hasil dari praperadilan Pegi Setiawan yang diputus bebas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, kini Saka Tatal buka babak baru.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.
Sehingga Pegi Setiawan mengaku bersedia membantu mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal yang akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk memberikan keterangan.
“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” tutur Pegi di Cirebon, Jawa Barat pada Rabu 10 Juli 2024.
Pegi Setiawan mengatakan siap membantu sesuai kapasitas dan kemampuannya.