Polres Landak Bekuk Emak-emak Edarkan Narkoba

Polres Landak Amankan Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

Siap – Kepolisian Polres Landak menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MR diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Landak Bekuk 2 Pengedar

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba adanya peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

"Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak,"jelas Iptu Rinto dikutip pada Kamis, 11 Juli 2024.

Tahan 59 Tersangka dari Perkara Narkoba, Kapolres: Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan

Kasat Narkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.

‘’Penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka mengungkap adanya satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam bertuliskan Polaroid yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih,’’tambahnya.

Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak

‘’Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’pungkasnya.