Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Secara Tidak Hormat dari Ketua KPU
- istimewa
Siap – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2024. Keppres tersebut terkait pemberhentian Tidak Hormat kepada Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak terhormat saudara Hasyim Asy'ari. Sebagai Anggota KPU untuk masa jabatan periode 2022-2027," ujar kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun Ari mengungkapkan, Keppres itu terbit sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP dalam Sidang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari yang terbukti melanggar kode etik KPU karena melakukan pelanggaran asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum," ujar Ari menjelaskan.
Diketahui, saat ini posisi Hasyim Asy'ari digantikan Mohammad Afiffuddin. Ia dipilih secara aklamasi untuk sementara waktu.