Usai Diputus Menang, Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Kembalikan Miliknya yang Diambil
- Istimewa
Siap – Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan Polda Jawa Barat setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024. Pegi bebas karena status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dianggap tak sah.
Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan menuntut ganti rugi mencapai Rp 175 juta. Lalu dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar agar segera dikembalikan.
"Ini karena penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM seperti dikutip, Selasa, 9 Juli 2024.
Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Dia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Apalagi, citra Pegi sudah buruk dimata masyarakat.
Toni juga meminta agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.
"Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," katanya.
Hal ini sesuai bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni 'memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'.
"Amar putusan (mengharuskan) rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.