Batal Jadi Tersangka Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim Eman Sulaeman
Senin, 8 Juli 2024 - 13:56 WIB
Sumber :
- istimewa
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga :
Tamara Tyasmara Puas Terdakwa Kasus Pembunuhan Putranya Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.