PN Jabar Putuskan Kabulkan Gugatan, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

kolase Pegi Setiawan dan Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Siap – Putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman memtuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Keputusan itu membuat status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ditetapkan oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hal tersebut disampaikan langsung Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pastikan Nasib Karyawan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kunjungi PT Sritex: Ini Perintah Presiden

”Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, pihak Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan alias Perong itu dilakukan karena disebut mereka telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Kemudian, usai disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024) lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title