PN Jabar Putuskan Kabulkan Gugatan, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah
Senin, 8 Juli 2024 - 12:16 WIB
Sumber :
- istimewa
Selain itu, Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016.
Baca Juga :
Astaga! Rumah Dedi Mulyadi Diteror Raja Kobra, Diduga Kiriman: Ya Allah Aku Masih Diselamatkan
Berdasarkan dari laporan polisi pada tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," terang tim kuasa hukum Polda Jabar.