PN Jabar Putuskan Kabulkan Gugatan, Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah

kolase Pegi Setiawan dan Vina Cirebon
Sumber :
  • istimewa

Siap – Putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman memtuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Tamara Tyasmara Puas Terdakwa Kasus Pembunuhan Putranya Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Keputusan itu membuat status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ditetapkan oleh Polda Jabar dianggap tidak sah.

Hal tersebut disampaikan langsung Eman Sulaeman dalam putusan praperadilan yang dilayangkan pihak pemohon dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Nasib Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Diputuskan 24 September

”Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, pihak Polda Jabar menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Penampakan Detik-detik Dedi Mulyadi Nyaris Diterkam King Kobra Dalam Kamar: Ya Allah

Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan alias Perong itu dilakukan karena disebut mereka telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Kemudian, usai disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024) lalu.

Selain itu, Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016.

Berdasarkan dari laporan polisi pada tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," terang tim kuasa hukum Polda Jabar.