Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Ini 9 Poin Keputusannya, Nomor 8 Bikin Melongo

Tampang lesu penyidik Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pegi Setiawan, pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dinyatakan tak terbukti bersalah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024.  

Kronologi hingga Gaya Selebrasi ABG yang Bunuh Siswa SMP Depok, Korban: Gue Udah Nggak Kuat

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung itu dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman. 

"Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang," katanya.

Ironis, Keluarga Pembunuh Siswa SMP Depok Kasih Uang Damai ke Ortu Korban Rp500 Ribu

Ini menjadi penting, agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang, dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik. 

Eman mengungkapkan, menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bahwa pemohon (Pegi Setiawan) dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon. 

Kasus Siswa SMP Depok Selebrasi Usai Bunuh Teman, Polisi: Dua Lawan Tiga

Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Eman juga mengatakan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan. 

Halaman Selanjutnya
img_title