Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Ini 9 Poin Keputusannya, Nomor 8 Bikin Melongo
Senin, 8 Juli 2024 - 11:07 WIB
Sumber :
- Istimewa
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.