Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Ini 9 Poin Keputusannya, Nomor 8 Bikin Melongo
- Istimewa
Siap – Pegi Setiawan, pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dinyatakan tak terbukti bersalah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung itu dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman.
"Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang," katanya.
Ini menjadi penting, agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang, dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik.
Eman mengungkapkan, menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bahwa pemohon (Pegi Setiawan) dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Polda Jabar) pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.
Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Eman juga mengatakan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujarnya.
"Dengan demikian, petitum dalam permohonan prapradian pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," sambung Eman.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan pemohon telah dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.
Memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pututusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU serta peraturan yang bersangutan mengadili:
1. Mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 90/V/124/224/ tanggal 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Resers Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
4. Menetapkan Surat Ketetapan tersangka batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.