Gawat, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Rekayasa Para Saksi Nyaris Terbukti, Ini Dasarnya..

Potret sidang praperadilan Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Usai sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Toni RM yang merupakan kuasa Hukum Pegi menyebut bahwa dugaan rekayasa para saksi semakin kuat alias bisa jadi benar adanya.

Khozinudin Berulah Soal PSN-PIK 2, Muannas: Pentolan Ormas Terlarang Wajib Ditangkap !!

Karena menurut Toni RM, berdasarkan hasil sidang praperadilan yang baru saja digelar, pihak Polda Jabar menyampaikan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangaka berdasarkan keterangan dari saksi Aep dan terpidana yang bernama Sudirman.

Karenanya, kata Toni, pihaknya meminta untuk menghadirkan kedua orang tersebut jika memang benar.

Merasa Ditelantarkan, Pengembang Apartemen Ambasade Residence Dipolisikan Penghuni

"Kami akan tanya itu Sudirman, akan bicara dari hati ke hati apakah benar keterangannya tersebut karena kami sama sama orang Cirebon," katanya kepada awak media usai sidang praperadilan di PN Bandung seperti dikutip Senin 1 Juli 2024.

" Hingga saat ini saja Sudirman masih diumpetin di Polda Jabar dengan alasan untuk kepentingan penyidikan ada apa?," Sambung Toni.

Detik detik Penangkapan Ronald Tanur Dirumahnya Tanpa Perlawanan, Dia Sempat...

Sementara diketahui, sosok Aep yang disebut saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon hingga kini belum diketahui persis keberadaannya.

Aep seolah menghilang setelah sempat muncul dan memberikan soal kesaksiannya terkait kasus Vina Cirebon.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dalam hukum itu, ada dua, yakni bukti dan saksi, jika itu tidak ada dan tidak bisa dibuktikan secara benar maka harus sesegera mungkin pegi setiawan dibebaskan.

"Dari kejaksaan pun jelas bahwa berkas perkara dikembalikan dan posisinya P18, artinya bukti permulaan pegi setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidaklah terbukti," pungkasnya.