Update Kasus Vina Cirebon, Ini 9 Tuntutan Pengacara Pegi Setiawan ke Polisi: Auto Bebas?
- Istimewa
Siap – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki mengajukan sembilan tuntutan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Penagdilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung pada Senin, 1 Juli 2024.
"Berdasarkan seluruh uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, mohon kiranya kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung memberikan putusan sebagai berikut," tutur pengacara Pegi Setiawan.
Lantas seperti apa isi tuntutan tim kuasa hukum Pegi Setiawan soal penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu? Ini ulasan selengkapnya.
1. Mengabulkan praperadilan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka pada pemohon berdasarkan surat keterangan Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024
atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1.