Update Kasus Vina Cirebon, Ini 9 Tuntutan Pengacara Pegi Setiawan ke Polisi: Auto Bebas?

Potret Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Gempar, Bocah 3 Tahun Diduga Dihabisi Abang Kandung di Ketapang, Jasad Dibuang ke Tong Sampah

Atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Barat di Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan Surat Ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 mei 2024 batal demi hukum.

Kronologi hingga Gaya Selebrasi ABG yang Bunuh Siswa SMP Depok, Korban: Gue Udah Nggak Kuat

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon. 

Ironis, Keluarga Pembunuh Siswa SMP Depok Kasih Uang Damai ke Ortu Korban Rp500 Ribu

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon. 

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

Halaman Selanjutnya
img_title