Update Kasus Vina Cirebon, Ini 9 Tuntutan Pengacara Pegi Setiawan ke Polisi: Auto Bebas?
- Istimewa
Junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Barat di Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan Surat Ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.