Pria Ini Terciduk Polisi Gegara Bawa 7,5 Ons Sabu di Kalbar
Minggu, 30 Juni 2024 - 16:23 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut. (Ngadri)