Pria Ini Terciduk Polisi Gegara Bawa 7,5 Ons Sabu di Kalbar

Kasus narkoba di Kalbar
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.

Kebakaran Hebat Melanda 5 Ruko di Melawi, Lima Pemadam Kebakaran Diterjunkan

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut. (Ngadri)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tegaskan, Polisi Tidak Tangkap Pencandu Narkoba jika Datang ke Kantor Polisi