Pria Ini Terciduk Polisi Gegara Bawa 7,5 Ons Sabu di Kalbar

Kasus narkoba di Kalbar
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim gabungan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil meringkus kurir narkoba berinisial HR dengan barang bukti sabu sebanyak 7,5 ons. 

Mayjen TNI Ali Ridho: Prajurit TNI Terlibat Narkoba akan Ditindak Tegas hingga Hukuman Mati

Pelaku dibekuk dalam operasi yang berlangsung di Jalan Moh Sohor, Desa Pemangkat, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Jumat, 28 Juni 2024. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Thelly Iskandar Muda membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus seorang pria berinisial HR (42 tahun) penjual sabu.

Kodam XII Tanjungpura bersama Orjen TNI Babinkum Bakar 21 Kilogram Sabu

"Iya benar, pelaku inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 ons sabu," katanya  dikutip Minggu 30 Juni 2024.

Thelly mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengintai sepak terjang pelaku. 

Danau Laet Destinasi Wisata Alam Menarik di Kalbar, Cantik Cocok Buat Healing

"Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini," ujarnya.

Adapun barang bukti di antaranya tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 ons.

Kemudian 1 buah dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, 1 unit hp android merk vivo warna hitam, 1 unit hp android merk Samsung.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut. (Ngadri)