Polres Ketapang Grebek Rumah Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Pipet

Polres Ketapang amankan barang bukti narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap pemilik barang haram tersebut berinisial N (40) di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat, pada Rabu 4 Desember 2024.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi membenarkan, bahwa penangkapan terhadap N (40) dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah  yang memiliki narkoba.

Ketua Limas Tantang PT Welindo Inti Lojaya Tunjukan Izin Pasokan Ikan dan Daging Beku

‘’Setelah menerima laporan warga kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan,”jelas AKBP Setiadi dikutip Kamis 5 Desember 2024.

Kapolres mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku di dalam kamar depan rumahnya.

Kasus Lahan 400 Hektare di Desa Kubu, Bupati: SPT Dibatalkan Uang Dikembalikan

‘’Barang bukti lainya yang turut kami amankan , yaitu pipet sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang  juga turut diamankan. Terduga pelaku diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menjual barang haram tersebut di sekitar pemukiman,’’ungkapnya.

Kapolres  menambahkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title