Polres Ketapang Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel
- Istimewa
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pengedar narkoba bernisial RS (35) dan DM (33) dan barang bukti narkoba sebanyak 82 gram di di parkiran hotel di Kecamatan Delta Pawan Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Sabtu 9 November 2024.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji membenarkan, bahwa pihaknya menangkap dua orang berinisial RS dan DM diduga pengedar narkoba di parkiran salah satu hotel di Ketapang.
‘’Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut bermula kami mendapatkan  informasi bahwa ada sebuah mobil minibus jenis toyota Avanza dari kota Pontianak menuju ke Kota Ketapang yang dikendarai oleh kedua terduga pelaku yang diduga membawa sejumlah narkoba. Dari informasi tersebut anggota melakukan  upaya hukum dengan mengamankan kedua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,’’kata Aris Pramudji dikutip Senin 11 November 2024.
Aris menambahkan, dari hasil penggeledahan didalam mobil dan di badan terduga pelaku RS yang disaksikan petugas satpam dan beberapa warga sekitar,berhasil diamankan barang bukti berupa 8 kantong plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 82 gram Brutto, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 sedotan sendok takar shabu, 1 bungkus kantong klip kosong dan 1 unit mobil Toyota Avanza Warna hitam.
" Kami mengapresiasi atas dukungan masyarakat dalam sinergi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi masyarakat bersama Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba sangat penting dalam menjaga generasi muda bangsa serta dalam mendukung program pemerintahan yaitu menuju Indonesia emas. Terkait kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," ujar aris.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.