Misteri Sidik Jari Pegi Setiawan di Kertas Kosong Menyeruak, Kuasa Hukum: Ada Apa dengan Penyidik
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang.
Baca Juga :
Pernyataan Elza Syarief Soal Jarak 6 Meter Bikin Heboh, Jutek Bongso: Saya Bingung Darimana Itu?
“Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
"Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.
Baca Juga :
Gawat, Majelis Hakim Bakal Cek Lokasi Kejadian Kasus Vina Cirebon, Pihak Rudiana Ketar ketir?
Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.
Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Baca Juga :
Ngeri, Elza Syarief Bikin Denah TKP Kasus Vina, Posisi Aep Melihat Jaraknya 6 Meter, Bukan 100m?
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” tandasnya.