Misteri Sidik Jari Pegi Setiawan di Kertas Kosong Menyeruak, Kuasa Hukum: Ada Apa dengan Penyidik
- Istimewa
Siap –Lagi, sebuah teka-teki kasus Vina Cirebon menyeruak kepermukaan setelah kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa kliennya diminta membubuhi sidik jari pada beberapa lembar kertas kosong oleh penyidik.
Tak hanya itu, Pegi Setiawan juga mengaku didatangi oleh penyidik saat tengah malam menjelang sidang praperadilan di PN Bandung, meski dalam pelaksanaannya, pihak Polda Jabar mangkir dalam sidang tersebut.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan Niko Kili Kili, mengaku terkejut saat penyidik tengah malam menghampiri kliennya.
Terlebih kata Niko, Pegi Setiawan diminta untuk tanda tangan sejumlah berkas. Adapun berkas yang diminta itu sekitar empat lembar kertas. "Ada apa penyidik mendatangi Pegi Setiawan tengah malam?," ucap Niki Kili Kili dalam tayangan Kompas Tv, Senin (24/6/2024).
"Pegi Setiawan diminta tanda tangan dan sidik jari. Ada empat lembar kertas," sambungnya.
Niko Kili Kili pun menyebut jika apa yang dilakukan penyidik menyalahi aturan.
"Seharusnya Pegi Setiawan harus didampingi kuasa hukum. Ini kan tidak," bebernya.
Sementara kejadian Pegi Setiawan dipaksa untuk menandatangani berkas terjadi di akhir Mei 2024.
"Setelah ditetapkan jadi tersangka, sekitar 24-26 Mei kejadiannya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan yang lain yakni Muchtar menambahkan, tulisan kata mayat di cap sidik jari tersangka Pegi Setiawan menjadi tanda tanya.
Terlebih ada satu kertas bertuliskan Pegi Setiawan .... Mayat.
"Ada apa Pegi diminta untuk sidik jari di kertas dan tak satupun polisi mengakuinya," kata Muchtar dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (22/6/2024).
Lebih lanjut Dia mengatakan, Pegi Setiawan diminta cap sidik jari beberapa hari setelah ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu.
Beberapa hari setelah klien kami ditangkap, kata Muchtar, itu ada seseorang yang meminta sidik jari kepada Pegi di dalam tahanan, entah di dalam tahanan, entah di ruang pemeriksaan.
"Ada empat lembar yang harus disidik jari,” ungkap Muchtar.
Muchtar mengaku mengungkapkan hal ini agar semuanya terbuka dan terang benderang.
“Ini biar terang. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang belum kami kemukakan, tiba-tiba hal tersebut muncul dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Pegi diminta membubuhkan cap sidik jari pada empat lembar kertas.
Tiga di antaranya merupakan kertas kosong, sedangkan kertas yang satunya berisi tulisan 'Pegi Setiawan.......mayat'.
Saat Pegi menjalani pemeriksaan yang kedua, pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal sidik jari tersebut.
Namun, penyidik justru menyatakan tidak pernah meminta sidik jari Pegi.
“Saat Pegi diperiksa kedua kalinya, kami tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang.
“Tidak, kami tidak melakukan itu,” beber Muchtar.
"Sekarang kalau bukan penyidik, maaf kami bukan menuduh, kalau bukan internal dari Polda Jawa Barat, terus siapa yang berani datang meminta cap jari dari klien kami,” katanya.
Muchtar menjelaskan bahwa cap sidik jari harus diminta melalui prosedur yang sah.
Menurutnya apabila polisi, misalnya Inafis, hendak meminta cap sidik jari, maka harus didampingi Propam.
Dokumen yang akan dicap sidik jari juga harus memuat data diri pemilik sidik jari dan dibubuhkan tanda tangan.
“Ini Pegi nyata-nyata dikasih kertas kosong, tidak ada data diri,” tandasnya.