Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis di Depok, Efeknya Lebih Ngeri dari Ganja

Polisi bongkar sindikat narkoba modus tembakau sintetis di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Termasuk kita akan lacak akun media sosial yang mengarahkan si tersangka ini. Tentu itu akan kami kejar," janjinya. 

Polisi Tangkap Emak-emak Edarkan Narkoba di Sandai Kalbar

Lebih lanjut Arya menambahkan, bahwa tembakau sintetis ini memiliki efek lebih parah dari ganja. 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Irish Bella Ungkap Alasan Dirinya Tak Pernah Menjenguk Ammar Zoni di Penjara: Ada Rasa Kecewa

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok. 

Ini Langkah Jitu Kepala Lapas Cibinong Sadarkan Napi Kasus Narkoba