Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis di Depok, Efeknya Lebih Ngeri dari Ganja
Jumat, 21 Juni 2024 - 14:02 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
"Termasuk kita akan lacak akun media sosial yang mengarahkan si tersangka ini. Tentu itu akan kami kejar," janjinya.
Baca Juga :
Link Video AKP Martadius Bikin Ciut Beking 'Kampung Narkoba' di Padang: Ribut Saya Ratakan!
Lebih lanjut Arya menambahkan, bahwa tembakau sintetis ini memiliki efek lebih parah dari ganja.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.