Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis di Depok, Efeknya Lebih Ngeri dari Ganja

Polisi bongkar sindikat narkoba modus tembakau sintetis di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Termasuk kita akan lacak akun media sosial yang mengarahkan si tersangka ini. Tentu itu akan kami kejar," janjinya. 

Link Video AKP Martadius Bikin Ciut Beking 'Kampung Narkoba' di Padang: Ribut Saya Ratakan!

Lebih lanjut Arya menambahkan, bahwa tembakau sintetis ini memiliki efek lebih parah dari ganja. 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa dari Pengungkapan Kasus Narkoba Sejak 2020

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok. 

Polres Ketapang Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel