Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis di Depok, Efeknya Lebih Ngeri dari Ganja
Jumat, 21 Juni 2024 - 14:02 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id
"Termasuk kita akan lacak akun media sosial yang mengarahkan si tersangka ini. Tentu itu akan kami kejar," janjinya.
Lebih lanjut Arya menambahkan, bahwa tembakau sintetis ini memiliki efek lebih parah dari ganja.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga :
Irish Bella Ungkap Alasan Dirinya Tak Pernah Menjenguk Ammar Zoni di Penjara: Ada Rasa Kecewa
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.