Polres Kubu Raya Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Kabupaten

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

SIAP VIVA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap T (20) pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten di tempat kerjanya di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan barat belum lama ini.

Satgas Pamtas RI Malaysia Amankan PMI Pulang dari Malaysia Lewat Hutan

Upaya penangkapan ini pun sempat menemui hambatan saat T berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bernama “Udin.” Namun, setelah petugas memeriksa identitasnya melalui kartu tanda penduduk (KTP), akhirnya jati dirinnya terungkap.

Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa titip (jastip) menggunakan mobil rental dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang. Petugas berhasil menyita sabu seberat 10,35 gram yang dikemas dalam sepatu dan dimasukkan ke dalam kotak kardus. Dua kurir berinisial H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat, berhasil ditangkap pada Senin (21/10) lalu.

Detik-detik 64 Napi Biang Kerok Penjara Digelandang ke Nusakambangan, Begini Kelakuannya

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka T, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang.

Proyek Jalan Aspal Jelang Kunjungan Wapres di Gang Alqadar Pontianak Mulai Rusak

"Setelah kedua kurir tersebut ditangkap dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada pemesan sekaligus pemilik barang haram itu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang."kata Ade Kamis 7 November 2024.

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, T mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya. T mengungkapkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya melalui E dengan transaksi senilai Rp 6 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title