DLHK Kalbar Sanksi Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 di Pontianak
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi administrasi kepada pengelola gudang pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya’ Sabran, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.
Namun, sayangnya DLHK Kalbar tidak memberikan informasi secara detail sanksi administrasi terhadap pengelola limbah B3 tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan seakan DLHK Kalbar sehingga terkesan tidak transparan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Adi Yani mebenarkan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada pengelola penampungan limbah B3 yang berlokasi di Jalan Ya’ Sabran di Pontianak Timur.
‘’Iya benar sudah diberikan sanksi administrasi terhadap pengelola limbah B3 tersebut,’’ujar Adi Yani saat dikonfirmasi siap.Viva.co.id Kamis 7 November 2024.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar bersama DLHK Kota Pontianak ,PPNS dan Gakkum menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 ilegal di Jalan Ya'Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalbar Lasmi Yulistiana membenarkan, telah menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya'Sabran.