DLHK Kalbar Sanksi Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 di Pontianak

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

"Iya benar kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya' Sabran sudah kami hentikan hingga tempat usaha tersebut memiliki izin resmi," ujarnya.

Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

Sebagai informasi, DLHK Kalbar selain menyetop kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya' Sabran Pontianak Timur juga melakukan kunjungan dan verifikasi kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Budi Utomo di PT Mitra Karya Surya Kencana.

Nah, Lho! Cawagub Suswono Kembali Dipanggil Bawaslu soal Ucapan Janda: Apakah bakal Kena Sanksi?