DLHK Kalbar Sanksi Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 di Pontianak

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVADinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi administrasi kepada pengelola gudang pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya’ Sabran, Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

KPH Kubu Raya Klarifikasi Somel Pengolahan Kayu Milik F dan R Miliki Izin

Namun, sayangnya DLHK Kalbar tidak memberikan informasi secara detail sanksi administrasi terhadap pengelola limbah B3 tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan seakan DLHK Kalbar sehingga terkesan tidak transparan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Adi Yani mebenarkan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada pengelola penampungan limbah B3 yang berlokasi di Jalan Ya’ Sabran di Pontianak Timur.

Pengusutan Dua Kasus Pengolahan Kayu Tak Jelas, KPH Kubu Raya Diduga Main Mata?

‘’Iya benar sudah diberikan sanksi administrasi terhadap pengelola limbah B3 tersebut,’’ujar Adi Yani saat dikonfirmasi siap.Viva.co.id Kamis 7 November 2024.

Gudang Penampungan Limbah B3 PT MItra Karya Surya Kencana

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id
LPPN-RI Minta DLHK Kalbar Usut Tuntas Gudang Limbah B3 Ilegal di Jalan Ya'Sabran

Sebagaimana diketahui, sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar bersama DLHK Kota Pontianak ,PPNS dan Gakkum menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 ilegal di Jalan Ya'Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalbar Lasmi Yulistiana membenarkan, telah menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya'Sabran.

Halaman Selanjutnya
img_title