Polres Kubu Raya Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Kabupaten

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

" Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba, setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang haram tersebut dari E dan rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan,"ungkapnya.

Polsek Nanga Tayap Ancam Akan Tindak Pertambangan Emas Tanpa Izin

Lebih lanjut, Ade menambahkan, saat ini T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar Kabupaten.

" Proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten, terhadap tersangka T ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika,"tegasnya.

Detik-detik Sekelompok Warga Hancurkan Alat Peraga Adat Dayak di Desa Durian Kubu Raya